Tumbuhan yang Terancam Punah - Bunga Edelweis

 

Leontopodium Alpinum, atau yang sering kita sebut dengan Bunga Edelweis memiliki julukan sebagai bunga abadi loh, hal tersebut karena di dalam bunga Edelweis itu terkandung hormon etilen yang berfungsi agar bunganya tidak bisa gugur. Tanaman ini suka tumbuh di tempat bebatuan sekitar 1,800-3,000 meter (5,900-9,800 kaki) diatas permukaan laut.

Edelweis ini memiliki keistimewaan lain loh, selain mampu tumbuh abadi.

Keistimewaan lain dari bunga ini, yaitu sejak peradaban kuno, Ekstrak dari bunga edelweiss ini dapat dijadikan sebagai obat untuk mengatasi berbagai penyakit seperti diare, disentri, TBC dan difteri.

Menurut sejarah, Bunga Edelweis pertama kali ditemukan oleh naturalis asal Jerman bernama Georg Karl Reinwardt pada tahun 1819 di lereng Gunung Gede. kemudian diteliti lebih lanjut oleh botanis asal Jerman lainnya bernama Carl Heinrich Schultz.

Beberapa gunung di Indonesia terkenal karena memiliki hamparan bunga edelweiss. Terdapat 5 gunung di Indonesia yang memiliki hamparan keindahan, seperti:

·         Gunung Gede-Pangrango

·         Gunung Merbabu

·         Gunung Lawu

·         Gunung Sindoro

·         Gunung Semeru

Ayo kita lihat klasifikasi dari si bunga edelweiss ini..

Klasifikasi bunga edelweiss yang ada di Indonesia yaitu edelweiss Jawa

Kingdom         : Plantae

Sub Kingdom Viridiplantae

Infrakingdom : Streprophyta

Super Divisi    Embryophyta

Divisi              Tracheophyta

Sub Divisi       Spermatophyta

Kelas               Magnoliopsida

Super Ordo     Asteranae

Ordo                : Asterales

Famili             : Asteraceae

Genus              : Anaphalis

Spesies            Anaphalis Javanica

 

Nah sekarang kita simak deskripsi dari bunga yang sempat dijadikan perangko oleh pos Indonesia tahun 2003 ini

 

Deskripsi

ü Edelweiss adalah jenis tanaman perdu, berumur satu hingga dua tahun.

ü Edelweiss tumbuh merambat dan beberapa spesies bersifat epifit.

ü Edelweiss pada umumnya dapat tumbuh sepanjang satu meter.

ü Namun jika cuaca dan lingkungan mendukung, Edelweiss dapat tumbuh dengan panjang mencapai delapan meter.

ü Tangkai bunga Edelweiss berukuran 3cm-20cm dan dapat tumbuh hingga 40cm.

ü Edelweiss memiliki daun yang berbentuk seperti ujung tombak.

ü Bunga Edelweiss berwarna putih, terdiri dari lima sampai enam kepala bunga berwarna kuning dan berukuran kecil.

ü Kepala bunga dikelilingi oleh daun muda yang membentuk bunga seperti bintang.

ü Tanaman Edelweiss memiliki bunga yang tersusun di kuntumnya.

ü Perkembangan kelopak bunga terpusat dan dilingkari oleh bractea atau daun pelindung.

ü Bunga Edelweiss sangat disukai oleh serangga karena baunya yang harum.

ü Edelweiss berbunga pada April-Agustus dan mekar sempurna pada Juli-Agustus.

ü Daun dan bunga Edelweiss ditutupi oleh bulu-bulu halus putih.

ü Bulu-bulu tersebut merupakan bentuk adaptasi Edelweiss dari hawa dingin pegunungan.

ü Edelweiss dapat tumbuh di tanah tandus karena akarnya bersimbiosis dengan mikoriza.

ü Mikoriza membantu akar Edelweiss memperluas area pengambilan air dan nutrisi.

ü Edelweiss memiliki peran sebagai tanaman perintis dalam revegetasi.

ü Edelweiss menjadi tanaman pertama yang tumbuh dan menghasilkan unsur hara sebagai media tumbuh tanaman lain.

ü Edelweiss juga menjadi tanaman penutup yang meminimalkan risiko erosi.

ü Pertumbuhan Edelweiss sangat cepat dan menghasilkan banyak bunga generatif.

                                                                                                             

Meskipun disebut bunga Abadi, tapi Edelweis ini termasuk bunga Langka yang Dilindungi loh..

Meskipun bunga ini sudah mulai banyak dibudidayakan, namun bunga ini tetap menjadi perhatian utama pemerintah dan dilindungi dengan Undang-undang di Indonesia. Hal itu karna Edelweis ini mulai semakin langka karena ulah para pendaki gunung yang tidak taat terhadap peraturan dengan memetik bunga edelweis sesuka hati

Pada Undang-Undang No 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 tertulis bahwa "Membawa, mengeluarkan, dan mengangkut tumbuh-tumbuhan dan satwa liar yang tidak dilindungi undang-undang yang berasal dari dalam kawasan tanpa izin pejabat." Sanksi pidana yang dihadapi sesuai undang-undang bila melanggar pasal-pasal tersebut adalah penjara selama lima tahun dan satu tahun. Sanksi juga berupa denda sebesar Rp 100 juta dan Rp 50 juta.

Bunga edelweiss ini sudah mulai dilestarikan juga loh,

Hal itu dilakukan karena bunga yang selalu dicari oleh orang-orang yang memiliki keunikan dan dipercaya bisa menyembuhkan beberapa penyakit mulai menyusut jumlahnya, sehingga pemerintah mulai melestarikan dan membudidayakan bunga endelwis ini.

 

 

 

 

Sumber:

 

https://id.wikipedia.org/wiki/Leontopodium_Alpinum

https://www.tribunnewswiki.com/2019/07/05/edelweiss

https://bobo.grid.id/read/08677574/kisah-edelweis-bunga-abadi-yang-terancam-punah
https://travel.kompas.com/read/2017/07/23/130400627/pencabut-bunga-edelweis-harusnya-dikenakan-sanksi-pidana-tapi-
https://travel.kompas.com/read/2018/12/12/181600127/5-gunung-di-indonesia-dengan-hamparan-edelweis-indah?page=all

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Mutasi Virus COVID-19